26 Mei 2011

Masih Cari Informasi, KPK Belum Panggil Nazaruddin Soal Gratifikasi MK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin, terkait kasus suap Sesmenpora, Wafid Muharam. Namun, KPK belum akan memanggil Nazarudin terkait kasus dugaan pemberian gratifikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau kasus dugaan pemberian uang ke MK, itu belum,” kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Jakarta pada Kamis (26/5).

Menurutnya, belum dipanggilnya Nazaruddin oleh KPK terkait dengan kasus dugaan pemberian uang itu karena KPK belum memiliki informasi yang cukup. Sehingga, KPK harus melakukan kajian yang lebih mendalam terkait informasi yang diberikan oleh Ketua MK, Mahfud MD, pada 24 Mei kemarin.

“Yang jelas saat ini kami masih terus mengumpulkan informasi,” katanya.

Mahfud MD bersama Sekjen MK Djanejdri M Gaffar Selasa (24/5) sore mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka membahas dugaan pemberian gratifikasi oleh Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ke MK dengan jumlah sebesar 120 ribu dolar Singapura.

Sumber: disini

Tidak ada komentar: